Kebijakan Perluasan Mandatori Biodiesel 20% Mulai Diterapkan
Kebijakan mandatori penggunaan biodiesel 20% (B20) akan berlaku efektif mulai 1 September 2018. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, pemanfaatan B20 tidak hanya diterapkan untuk bahan bakar subsidi ( public service obligation/PSO), tapi juga untuk solar yang dijual tanpa subsidi. “Pada 1 September 2018 akan diberlakukan B20 untuk PSO dan non-PSO. Baik alat transportasi angkutan, alat berat laut, pertambangan, kereta api, bahkan alat angkutan militer,” ujar Darmin di Jakarta, Senin (20/8/2018). Kebijakan B20 untuk solar non-PSO merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya, serta salah satu upaya untuk menghemat devisa negara. Selanjutnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengelola dana untuk disalurkan guna membiayai B20. Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengatakan pihaknya mendukung program perluasan segmen Mandatori Biodiesel B20 yang dicanangkan pemerintah untuk mendorong penggunaan energi terbarukan. Sekaligus men